Limo | https://jurnaldepok.buzz
Salah satu pemerhati lingkungan hidup yang tergabung di komunitas penjaga daerah aliran sungai (DAS) Sangga Buana, Lukman mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang proyek perumahan Casagrande di Kampung Rawakalong, RT 01/10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. Pasalnya tingkat pelanggaran yang dilakukan terbilang berat.
“Kami meminta kepada Pemkot Depok atau Dinas terkait untuk memerintahkan kepada pengembang agar membongkar sendiri konstruksi turap yang dibangun diatas bidang kali Krukut lantaran keberadaan turap tersebut jelas melanggar aturan dan sudah mencaplok lahan miliki kali dan bilamana pengembang tidak membongkar turap itu maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk membongkar paksa turap yang jelas jelas dibangun diatas lahan milik kali,” tegas Lukman.
Dia menambahkan sikap tegas Pemerintah sangat diperlukan guna memastikan biar nanti tidak ada pihak pihak yang mencoba untuk mengoptimalkan lahan milik kali yang notabene merupakan aset negara.
“Perlu diketahui bahwa lahan atau tanah seputar kali atau sungai itu merupakan aset negara, tidak ada pihak manapun yang boleh mengotimalkan lahan milik kali atau sungai dan terkait pembuatan turap, itu menjadi kewenangan dan kewajiban Pemerintah sebagai perwakilan Negara, oleh sebab itu membuat turap di seputar kali atau sungai jelas itu pelanggaran apalagi titik konstruksi berada ditengah kali atau sungai yang secara langsung berdampak terhadap penyempitan bidang kali atau sungai itu sendiri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus memantau sejauh mana konsistensi pemerintah dalam menjalankan penegakan aturan.
“Kami percaya untuk masalah ini pasti direspon cepat oleh pemerintah, namun yang tak kalah pentingnya adalah konsistensi penegakan peraturan yang tentunya membutuhkan pengawasan secara ketat terhadap penetapan penindakan tesebut,” imbuhnya. n Asti Ediawan